PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Dan berdasarkan kesadaran etis, kita di minta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Dan apabila kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau di peras oleh orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : "keadilan social bagi selunth rakyat Indonesia."
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip "tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka". Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
• perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
• Sikap adil terhadap sesarna, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghonnati hak-hak orang lain.
• sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
• sikap suka bekerja keras
• sikap menghargai hasil karya orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan manusia karena dalam ludupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
KECURANGAN
Pengertian kecurangan
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Kalau rusaknya nama baik terlanjutr dialami, terimalah. Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
Untuk melakukan pemulihan, setiap penyebab memiliki penanganan yang berbeda. seperti:
* Bila kerusakan nama baik akibat kesalahan anda, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
* Bila kerusakan nama akibat kegagalan anda, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
* Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
* Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
* Bila kerusakan nama baik akibat pengkambinghitaman, lakukan upaya hukum dan public relationship.
PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.
PENYEBAB PEMBALASAN
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Study Kasus
Manusia dan Keadilan adalah hal yang masih sering diperdebatkan dalam kehidupan masyarakat sampai saat ini.dimana saling beda paham tentang keadilan diantara masyarakat,banyak juga keadilan yang disalah artikan,kadan keadilan juga bukan lagi hal yang penting bagi orang orang yang dapat membeli keadilan,sering kita lihat dilingkungan kita bahkan juga dilingkungan hukum bangsa ini.contoh kecil kasus yang sering kita lihat yaitu pencurian,rakyat kecil yang mencuri uang yang mungkin tidak sampai merugikan orang yang dicuri uangnya,ia sampai diadili dengan kekerasan lalu juga dihukum tahanan selama mungkin.beda dengan orang orang yang dapat membeli keadilan orang orang yang tidak sadar diri,hanya mementingkan kesenangannya,mencuri uang yang seharusnya menjadi hak orang orang yang membutuhkanya.tapi hukuman yang ia dapat tidak sesuai dengan apa yang ia perbuat,hukuman ia beli dengan mudahnya bahkan kalau public lupa ia dapat bebas dari hukum tanpa diketahui.sangat berbeda sekali kenyataan itu.keadilan bukan lagi hal yang diutamakan bila dapat diuangkan,semestinya kita bias sadar dan tergerak hatinya untuk memperbaiki keadilan,agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik,merasa tenang dan tentunya merasa keadilan sudah mereka dapatkan.
sumber :
SERI DIKTAT KULIAH (ILMU BUDAYA DASAR)UNIVERSITAS GUNADARMA
(WIDYO NUGROHO & ACHMAD MUCHJI)
www.elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar